Sayangi dan Lindungi Gajah Sumatera yang Hampir Punah!

Lebih dari dua dekade yang lalu, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan undang-undang terkait dengan konservasi sumber daya alam. Sejak saat itu telah lahir produk undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), keputusan menteri (kepmen), dan pada tahun ini terbit fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI); yang kesemuanya itu patut didukung untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Berikut peraturan-peraturan tersebut:
1. Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
2. Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan di Taman Hutan Raya;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
6. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 104/KPTS-II/2000 tentang Tata Cara Mengambil Tumbuhan Liar dan Menangkap Satwa Liar;
7. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem.
Lahirnya produk undang-undang dan berbagai aturan pendukungnya menunjukkan perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kelestarian sumber daya alam yang dimiliki negeri ini. Namun di saat yang sama perlu didukung oleh seluruh warga bangsa untuk dapat dijamin pelaksanaannya di lapangan.
Bersamaan dengan pentingnya pelaksanaan seluruh aturan tersebut secara konsekuen, pada saat bersamaan telah muncul kondisi sebaliknya, yaitu berbagai upaya terselubung dan melanggar hukum oleh oknum serta pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memusnahkan salah satu hewan yang harusnya dilindungi yaitu GAJAH.
Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatrensis) adalah gajah Asia yang jumlahnya saat ini diperkirakan tinggal dari 2400 sampai dengan 2800 ekor (data dari WWF-Indonesia). Dalam kurun waktu 25 tahun terakhir, habitatnya telah hilang sebanyak 70% melalui aksi pembabatan dan perusakan hutan serta alih fungsi lahan, contohnya untuk perluasan kebun kelapa sawit. Lebih dari sekadar mati secara alami, gajah-gajah ini menjadi target perburuan untuk diambil dan dijualbelikan gadingnya secara ilegal guna memenuhi hasrat tidak bertanggung jawab orang-orang di dalam negeri maupun di mancanegara.
Sebagaimana diketahui, sebagian habitat gajah berada di hutan produksi, hutan produksi terbatas dan area peruntukan lain yang sangat rentan untuk dialihfungsikan oleh pemerintah. Pemerintah daerahnya khususnya, bahkan terkesan tidak memberikan perhatian pada konservasi gajah sebagai mamalia besar ini. Lembaga internasional IUCN (The International Union for Conservation of Nature) telah menaikkan status gajah di Indonesia menjadi “sangat terancam punah” atau critically endangered.
Oleh karena itu tindakan darurat harus dilakukan. Sungguh suatu hal yang kontradiktif, ketika pemerintah mendengungkan sampai ke dunia internasional tentang pentingnya menjaga kelestarian kehidupan hutan, tetapi gajah di negeri sendiri banyak yang dibantai secara brutal.
Sesungguhnya secara legal, kita telah memiliki aturan untuk melindungi dan menyelamatkan gajah dan satwa langka lainnya. Bukan hanya itu, fatwa MUI tentang pelestarian satwa langka untuk mendukung ekosistem telah menyadarkan kepada kita semua, bahwa hewan dan ekosistem diciptakan Tuhan bukan untuk dirusak dan dihancurkan. Persoalan konservasi bukan sekadar persoalan kehidupan bernegara, lebih dari itu adalah masalah iman.
Selanjutnya, bersama ini kami bersama-sama dengan komunitas pecinta hewan Indonesia menyampaikan petisi sebagai berikut:
  1. 1.    Mendesak Presiden RI terpilih dan Menteri Kehutanan terpilih untuk memperhatikan dan melaksanakan undang-undang beserta seluruh turunannya terkait dengan konservasi alam, sebagai satu-satunya kekuatan pemerintah untuk diberlakukan dan dijalankan sampai di tingkat lapangan.
  2. 2.    Mendesak Presiden RI terpilih untuk menginstruksikan kepada kepala-kepala daerah untuk turut serta melakukan berbagai upaya perlindungan dan penyelamatan gajah dan satwa langka lainnya.
  3. 3.    Mendesak Presiden RI terpilih untuk mengusut tuntas secara hukum para pelaku kriminal, khususnya terkait dengan pembantaian gajah yang diambil gadingnya untuk diperjualbelikan di pasar gelap.
  4. 4.    Mendesak Presiden RI terpilih untuk mengawasi serta mengawal pelaku-pelaku industri yaitu perusahaan kertas, perusahaan industri kelapa sawit, serta perusahaan yang berada dalam lingkungan konservasi alam khususnya gajah, harus bertanggung jawab dan turut serta melindungi dan menyelamatkan gajah, karena perusahaan-perusahaan itu memiliki kewajiban hukum dan etis untuk melindungi spesies dalam area konsesi mereka.
Apakah kita harus diam saja menyaksikan punahnya Gajah Sumatera di negeri sendiri?
Membunuh dan memburu gajah adalah pelanggaran hukum. Dan juga haram hukumnya!!
https://www.change.org/p/presiden-ri-terpilih-bapak-jokowi-do2-dan-menteri-kehutanan-terpilih-selamatkan-gajah-dari-kepunahan

Komentar

Posting Komentar