Punahnya Harimau Sumatera
“Selain hilangnya habitat, perburuan dan perdagangan secara illegal serta konflk dengan manusia menjadi penyebab utama berkurangnya populasi Harimau Sumatra. Bahkan diyakini perburuan dan konflik saat ini menjadi faktor pembunuh Harimau yang paling tinggi”, demikian menurut M.S. Sembiring, Direktur Eksekutif Yayasan Keanekaragaman Hayati (KEHATI) yang menyoroti kondisi Harimau Sumatra. Indikasi itu tercermin dari data yang dirilis jejaring perdagangan satwa langka internasional, TRAFFIC, bahwa hanya dalam waktu empat tahun sepanjang 1998-2002, sudah ada 50 harimau Sumatra yang tewas diburu. Hal ini diakui oleh Konvensi pengendalian perdagangan spesies hidupan liar internasional (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/CITES) yang memasukkan program khusus konservasi kucing besar melalui resolusi CITES, sehingga seluruh 181 negara anggota CITES akan ikut mengontrol dan mengamankannya.
Pemerintah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan Lembaga Swadaya Masyarakat, sebenarnya tak tinggal diam untuk mencegah kepunahan Harimau Sumatra. Perlindungan habitat dan monitoring populasi secara intensif terus dilakukan di beberapa kantong populasi prioritas di Sumatra, khususnya beberapa kawasan konservasi yang menjadi habitat penting Harimau Sumatra, seperti TN Gunung Leuser (Aceh dan Sumatera Utara), TN Bukit Tiga Puluh (Riau), SM Rimbang Baling (Riau), TN Kerinci Seblat (Jambi-Bengkulu-Sumatera Barat-Sumatera Selatan), TN Bukit Barisan Selatan (Lampung), dan TN Way Kambas (Lampung).
Yayasan KEHATI melalui program Tropical Forest Conservation Action for Sumatra (TFCA-Sumatera), yang merupakan program kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat dalam konservasi Hutan Tropis di Sumatra mendorong penguatan dukungan dan keterlibatan secara aktif masyarakat, pemerintah dan juga swasta agar harimau tetap terjaga keberadaannya di alam.
Yayasan KEHATI beserta mitra yang bekerja di lapangan mengidentifikasi paling tidak ada lima hal penting yang harus dilakukan untuk mencapai target peningkatan populasi Harimau Sumatra, sebagaimana dideklarasikan di St. Petersburg, yaitu:
1) Perlindungan dan pemulihan kawasan yang berfungsi sebagai habitat dan koridor (penghubung) antar habitat; termasuk patroli perlindungan hutan dan rehabilitasi kawasan terdegradasi secara kolaboratif oleh Pemerintah bersama pihak Swasta dan Masyarakat.
2) Penataan ruang yang lebih memperhatikan aspek-aspek lingkungan, termasuk evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Penggunaan Lahan maupun Rencana Pembangunan Daerah.
3) Perlindungan dan pemantauan populasi secara intensif; termasuk dilakukannya patroli anti perburuan liar oleh Polisi Hutan dan masyarakat dan pemantauan populasi menggunakan kaidah-kaidah ilmiah.
4) Penanganan Konflik antara harimau dengan manusia, misalnya dengan peguatan sumberdaya manusia (masyarakat maupun pemerintah) dalam menangani konflik, peningkatan upaya pemulihan habitat Harimau, translokasi harimau Sumatra dari daerah-daerah rawan konflik ke daerah yang lebih aman.
5) Peningkatan kesadaran masyarakat dan penguatan efektivitas penegakan hukum, misalnya dengan Pembentukan Team Penanggulangan Pemburuan dan Perdagangan Liar Harimau, program-program peningkatan kapasitas SDM di bidang tindak pidana kehutanan dan satwa liar dan penyuluhan.
2) Penataan ruang yang lebih memperhatikan aspek-aspek lingkungan, termasuk evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Penggunaan Lahan maupun Rencana Pembangunan Daerah.
3) Perlindungan dan pemantauan populasi secara intensif; termasuk dilakukannya patroli anti perburuan liar oleh Polisi Hutan dan masyarakat dan pemantauan populasi menggunakan kaidah-kaidah ilmiah.
4) Penanganan Konflik antara harimau dengan manusia, misalnya dengan peguatan sumberdaya manusia (masyarakat maupun pemerintah) dalam menangani konflik, peningkatan upaya pemulihan habitat Harimau, translokasi harimau Sumatra dari daerah-daerah rawan konflik ke daerah yang lebih aman.
5) Peningkatan kesadaran masyarakat dan penguatan efektivitas penegakan hukum, misalnya dengan Pembentukan Team Penanggulangan Pemburuan dan Perdagangan Liar Harimau, program-program peningkatan kapasitas SDM di bidang tindak pidana kehutanan dan satwa liar dan penyuluhan.
Menyelamatkan Harimau Sumatra: Dimulai dari Mana. Penyelamatan Harimau Sumatra ini bisa dimulai dari upaya-upaya secara terintegrasi: pemulihan habitat, penataan ruang yang memperhatikan aspek-aspek lingkungan, penanganan konflik dengan masyarakat, hingga kampanye dan upaya penegakan hokum yang efektif.

Komentar
Posting Komentar